Monday, April 19, 2010

DISKUSI V : PANJANG RAMBUT WANITA MINIMAL 60 CM

Menampilkan kesemua 9 kiriman.
  • Assalamu'alaikum ww

    Untuk diskusi V kita semua mendapat topik dari Saudari AYU DEKAWATY sbb :
    "Bner ya ad haditsny klo panjang rambut wanita minimal hrus 60 cm?"

    Saya mempersilakan kepada teman-teman anggota Grup untuk menanggapinya.

    Terima kasih
    Wassalamu'alaikum ww
  • 17 Juli 2009 jam 22:41 ·
  • Aduh, mbak ayu...ISLAM mah gak ngurusin sampai sedetil itu. Selama ditutup auratnya gak masalah mau panjang segimana. Yang jelas tidak boleh menyerupai laki-laki.
    18 Juli 2009 jam 7:35 ·
  • mBak Ayu yg baik..soal panjang rambut wanita seh..nggak masalah deh.Tidak ada ketentuan harus seberapa pjg...mau 1cm mau 2 km panjangnya, it does not matter..yg penting dirawat yg bersih jgn sampai bau dan ditutup..saya sependapat dgn mBak Ifa...hehehehe..i love you full...
    18 Juli 2009 jam 7:54 ·
  • Yupz percuma panjang 1 meter juga kalu gak ditutup mah ;)
    18 Juli 2009 jam 13:15 ·
  • Assalamu'alaikum wr wb
    Teman segrup yang berbahagia
    Sebagaimana yang sudah kita pahami, bahwa kedudukan hukum di dalam Ad Dinul Islam adalah bersumber dari Al Qur-an sebagai penentu hukum halal atau haram, kemudian Al Hadits (Shahih) sebagai pemberi bayan (keterangan/penjelasan) dari hukum Al Qur-an.
    Dengan memperhatikan pertanyaan :
    "Bner ya ad haditsny klo panjang rambut wanita minimal hrus 60 cm?"

    Kewajiban bagi wanita memanjangkan rambut adalah sebatas dapat buat diikat/dikepang menjadi tiga :
    Hal tersebut untuk menetapi kehendak Al Qur-an Surat Az Zumar (39) ayat 6 :
    "Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Rabb kamu, Rabb Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Rabb selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?"

    Bahwa dimaksudkan dengan "tiga kegelapan" adalah sewaktu sang ibu (para wanita) mengandung pada usia kandungan 3 x 40 hari maka pada kandungan ditiupkan ruh atas janin tsb maka dituliskan tiga hal perihal si janin tsb, yaitu :
    1. Masalah rizki
    2. Masalah Ajal
    3. Masalah Mushibah/petaka

    Setiap kelahiran seorang hamba Allah maka akan senantiasa diiringi dengan kelahiran 8 pasang ternak, hal ini diterangkan QS 6 : 142 - 144.

    Jadi, bagi wanita diharuskan memelihara rambutnya (tdk boleh gundul atau model cepak spt laki-laki), dikhawatirkan akan tiba ajal baginya...maka panjang rambutnya minimal sampai batas dapat untuk diikat/dikepang, demikian yang dilakukan terhadap rambut wanita seandainya ia wafat! Kemudian proses yang lainnya sesuai dengan aturan di dalam mengelola jenazah.

    Mungkin demikian dulu tanggapan dari saya...
    hanya berharap smoga bermanfaat bagi kita smua...
    Rujukan QS 23 : 12-14 ; QS 22 : 5 ; QS 7 : 172
    Terima kasih
    Wassalamu'alaikum wr wb
    18 Juli 2009 jam 20:25 ·
  • yg saya tahu, intinya wanita tidak boleh menyerupai laki laki, baik penampilan maupun tingkah lakunya, ya termasuk rambutnya. kalo mengenai berapa panjang seharusnya, saya tdk faham tuh...........
    21 Juli 2009 jam 20:27 ·
  • Assalamu'alaikum ww

    Dengan serangkaian diskusi kita di atas...
    Saya selaku moderator sudah dapat menyerahkan kepada para anggota grup sudah dapat mengambil kesimpulan tentang topik Diskusi V ini.

    Selanjutnya saya persilakan untuk mendiskusikan topik2 kita yang lain yang sementara ini belum didapatkan suatu penjelasan/tanggapan yang pasti tentang dalil yang menjelaskan ttg toik tersebut.
    Insya Allah...akan akan manfaatnya bagi kita bersama.

    Wassalamu'alaikum ww
    22 Juli 2009 jam 0:38 ·
  • Assalamu`alaikum bu`
    Bagaimana menurut ibu tentang "tomboy"
    Makasih ats jwbannya
    26 Juli 2009 jam 17:06 ·
  • Wa'alaikum salam Wr Wb
    semua ttg sifat manusia itu dah menjadi takdir manusia yg di anugerahkan oleh Allah SWT, termasuk "Tomboy, baik perempuan kelaki lakian, laki2 ke wanita wanitaan,semua itu Allah yg menjadikan seseorang memiliki salah satu dr sifat tsb, bukan kemauan kita sbg manusia. jadi sah sah saja, tetapi semua itu masih dapat kita rubah tentunya atas kemauan kita sendiri dg disertai ilmu, dan bimbingan dr semua fihak yg mendukung perubahan yg baik itu. salah satunya ttg ilmu agama, yg jelas2 telah melarang akan sifat2 tsb. jadi biar tdk berkelanjutan, semua yg ada disekitarnya hrs berperan serta dalam perubahan tsb, terutama keluarga.
    tidak ada yg mustahil dilakukan, bila itu niat yg baik. jadi...jg putus asa dan men judge klo tomboy itu tdk baik, asal masih pada garis2 yg tidak menyimpang Aqidah/norma2 Islam krn biar bagaimanapun mrk itu jg ciptaan Allah SWT.
    26 Juli 2009 jam 20:23 ·

No comments: